Selasa, 05 April 2016

Alat Pelindung Diri

Alat Pelindung Diri

Alat Pelindung Diri adalah alat-alat yang mampu memberikan perlindungan terhadap bahaya-bahaya kecelakaan (Suma’mur, 1991). Atau bisa juga disebut alat kelengkapan yang wajib digunakan saat bekerja sesuai bahaya dan risiko kerja untuk menjaga keselamatan pekerja itu sendiri dan orang di sekelilingnya.APD dipakai sebagai upaya terakhir dalam usaha melindungi tenaga kerja apabila usaha rekayasa (engineering) dan administratif tidak dapat dilakukan dengan baik. Namun pemakaian APD bukanlah pengganti dari usaha tersebut, namun sebagai usaha akhir.Alat Pelindung Diri harus mampu melindungi pemakainya dari bahaya-bahaya kecelakaan yang mungkin ditimbulkan, oleh karena itu, APD dipilih secara hati-hati agar dapat memenuhi beberapa ketentuan yang diperlukan.Menurut ketentuan Balai Hiperkes, syarat-syarat Alat Pelindung Diri adalah sebagai berikut :
  1. APD harus dapat memberikan perlindungan yang kuat terhadap bahaya yang spesifik atau bahaya yang dihadapi oleh tenaga kerja.
  2. Berat alat hendaknya seringan mungkin dan alat tersebut tidak menyebabkan rasa ketidaknyamanan yang berlebihan.
  3. Alat harus dapat dipakai secara fleksibel.
  4. Bentuknya harus cukup menarik.Alat pelindung tahan untuk pemakaian yang lama.
  5. Alat tidak menimbulkan bahaya-bahaya tambahan bagi pemakainya yang dikarenakan bentuk dan bahayanya yang tidak tepat atau karena salah dalam menggunakannya.
  6. Alat pelindung harus memenuhi standar yang telah ada.
  7. Alat tersebut tidak membatasi gerakan dan persepsi sensoris pemakainya.
  8. Suku cadangnya harus mudah didapat guna mempermudah pemeliharaannya.

Alat Pelindung Diri di bagi menjadi 3 kelompok yaitu:
  •  APD bagian kepala meliputi :

  1. Alat Pelindung Kepala Bagian Atas : Topi Pelindung/Pengaman (Safety Helmet),
  2. Alat Pelindung Muka : Safety Glasses, Face Shields, Goggles.
  3. Alat Pelindung Pengliahatan : Kaca Mata
  4. Alat Pelindung Telinga : Tutup Telinga (Ear muff ), Sumbat Telinga (Ear plugs).
  5. Alat Pelindung Pernafasan : Masker, Respirator. 

  • APD bagian badan meliputi :

  1. Alat Pelindung Seluruh Badan : jas laboratorium
  2. Alat Pelindung Badan Bagian Muka : Apron
  3. Alat Pelindung Bagian Dada : Rompi Pelindung  

  • APD bagian anggota badan meliputi :

  1. Alat Pelindung Tangan : Sarung Tangan (Safety Gloves).
  2. Alat Pelindung Kaki : sepatu bot.
Cara memilih
  1. Sesuai dengan jenis pekerjaan dan dalam jumlah yang memadai.
  2. Alat Pelindung Diri yang sesuai standar serta sesuai dengan jenis pekerjaannya harus selalu digunakan selama mengerjakan tugas tersebut atau selama berada di areal pekerjaan tersebut dilaksanakan.
  3. Alat Pelindung Diri tidak dibutuhkan apabila sedang berada dalam kantor, ruang istirahat, atau tempat-tempat yang tidak berhubungan dengan pekerjaannya.
  4. Melalui pengamatan operasi, proses, dan jenis material yang dipakai.

      
Cara merawat
  1. Meletakkan Alat pelindung diri pada tempatnya setelah selesai digunakan.
  2. Melakukan pembersihan secara berkala.
  3. Memeriksa Alat pelindung diri sebelum dipakai untuk mengetahui adanya kerusakan atau tidak layak pakai.
  4. Memastikan Alat pelindung diri yang digunakan aman untuk keselamatan jika tidak sesuai maka perlu diganti dengan yang baru.
  5. Dijaga keadaannya dengan pemeriksaan rutin yang menyangkut cara penyimpanan, kebersihan serta kondisinya.
  6. Apabila dalam pemeriksaan tersebut ditemukan alat helm kerja yang kualitasnya tidak sesuai persyaratan maka alat tersebut ditarik serta tidak dibenarkan untuk dipergunakan 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar